Bermimpi Punya Rumah? KPR BRI Hadir dengan Penawaran Menarik untuk Anda!

Bermimpi Punya Rumah? KPR BRI Hadir dengan Penawaran Menarik untuk Anda!

Dengan KPR BRI, Anda bisa mewujudkan rumah impian Anda.--foto: dok. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

6. Fotokopi Akta Pisah Harta (jika ada)

7. Fotokopi Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai

8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPR primer/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.

Syarat Khusus:

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang perlu dipenuhi:

1. Debitur perorangan harus memiliki penghasilan tetap (fixed income).

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap, harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan.

3. Khusus untuk karyawan/pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, serta Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk, dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 bulan.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Kenaikan Limit BRI Mulai 29 November 2024, Nikmati Transaksi Tanpa Batas!

BACA JUGA:Aplikasi BRIMO! Fitur Kirim Barang yang Meningkatkan Efisiensi Pelaku UMKM

4. Debitur perorangan dengan penghasilan tetap (fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen seperti:

   - Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

   - Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan

   - Fotokopi surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

5. Debitur perorangan dengan penghasilan tidak tetap (non fixed income) harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen seperti:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: