Bermimpi Punya Rumah? KPR BRI Hadir dengan Penawaran Menarik untuk Anda!
Dengan KPR BRI, Anda bisa mewujudkan rumah impian Anda.--foto: dok. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
2. KPR BRI untuk WNA hanya berlaku bagi WNA dengan fixed income, di mana sertifikat objek KPR harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI.
Fasilitas KPR BRI maksimal jatuh tempo 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA berakhir, serta keduanya harus memiliki perjanjian pranikah (prenuptial agreement).
3. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
4. Tidak memiliki tunggakan kredit di bank manapun, yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
5. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan.
6. Menyertakan dokumen tambahan berupa surat pernyataan terkait fasilitas KPR yang sedang diterima atau dalam proses pengajuan di BRI atau bank lain.
BACA JUGA:Bingung Ganti PIN dan Nomor HP di BRImo? Ini Panduan Lengkapnya!
BACA JUGA:Weekend Banking, Layanan Praktis dari BRI untuk Kebutuhan Anda
Dokumen yang Diperlukan:
1. Formulir Permohonan (diisi dan ditandatangani)
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku (suami dan istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Izin Tinggal untuk WNA
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 bulan terakhir
5. Fotokopi NPWP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: