Mendorong Inovasi! Kemenkumham Sumsel Kembangkan Kekayaan Intelektual Produk Unggulan Ogan Ilir

Mendorong Inovasi! Kemenkumham Sumsel Kembangkan Kekayaan Intelektual Produk Unggulan Ogan Ilir

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menghadiri undangan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Ogan Ilir dalam acara Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pengusulan Indikasi Geografis dan Kekayaan--Foto/dok. Kemenkumham Sumsel

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menghadiri undangan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Ogan Ilir

Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pengusulan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal di daerah tersebut pada 16 Oktober.

Kepala Balitbangda Ogan Ilir, Astuti, menyatakan bahwa kabupaten ini memiliki banyak potensi terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis.

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya terangkat karena minimnya pengetahuan dan wawasan dari masyarakat serta perangkat daerah.

BACA JUGA:Dari Sampah Menjadi Emas, Inovasi Terbaru yang Mengubah Cara Kita Melihat Limbah

BACA JUGA:Jigra, Kisah Haru Seorang Kakak yang Rela Berkorban untuk Adiknya

"Kami berharap Kanwil Kemenkumham dapat menjadi narasumber untuk memberikan informasi mengenai pendaftaran Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal," ujarnya.

Astuti juga menekankan bahwa Balitbangda berperan sebagai sektor utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual di daerah, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan Indikasi Geografis pertama dan meningkatkan jumlah Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Ogan Ilir.

Sebagai narasumber, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa saat ini terdapat kesadaran dan kebutuhan dari pemerintah daerah untuk melindungi karya, ciptaan, dan produk unggulan mereka.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menghadiri undangan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Ogan Ilir dalam acara Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pengusulan Indikasi Geografis dan Kekayaan--Foto/dok. Kemenkumham Sumsel

Namun, hingga saat ini, belum ada indikasi geografis dari Kabupaten Ogan Ilir yang tercatat dalam sistem, sehingga diharapkan potensi dan produk unggulan daerah ini dapat diidentifikasi dan diajukan.

Ika juga menyoroti pentingnya inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk perlindungan defensif untuk memperkuat kedaulatan bangsa, melindungi hak masyarakat/pemerintah daerah, dan mencegah pemanfaatan tanpa izin.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdapat 94 Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Sumatera Selatan, empat di antaranya berasal dari Ogan Ilir, yaitu Kain Gebeng Khas Ogan Ilir, Bekasam Ogan Ilir, Pindang Meranjat, dan Pindang Pegagan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: