1 dari 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Dituntut Pidana Mati oleh JPU

1 dari 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Dituntut Pidana Mati oleh JPU

JPU tuntut IS pidana mati, 1 dari 4 ABH terdakwa pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, Selasa (8/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Sedangkan terbukti di muka persidangan, lanjut Hermawan, saksi N yang dikuatkan oleh saksi A  mengatakan bahwa pada pukul 14:30 WIB almarhumah AA masih hidup.

"Dari keterangan itu bagaimana mungkin pada pukul 14:00 almarhumah AA telah meninggal, berdasarkan BAP serta pembuktian di muka persidangan saksi yang dihadirkan JPU," ungkap Hermawan usai sidang.


Marlina, Bibi korban AA, Selasa (8/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Sementara itu, Bibi korban bernama Marlina mengaku senang dengan tuntutan pidana mati terdakwa IS, namun tidak dengan tuntutan terhadap tiga terdakwa ABH lainnya, MZ, NS, dan AS.

"Ya saya harap tiga terdakwa lainnya itu juga dituntut pidana mati juga, jangan hanya tuntutan sepuluh tahun dan lima tahun saja, " harap Marlina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv