BPN Tegaskan SHMSRS Pedagang Pasar 16 Ilir Sudah Habis Masa Berlaku
BPN tegaskan SHMSRS pedagang Pasar 16 Ilir sudah habis masa berlaku, Rabu (9/10/2024).-Sandy Pratama-PALTV
“HGB atas nama PT Prabu Makmur berakhir dan tidak diajukan perpanjangan. Jadi dalam gilirannya, diajukan permohonan atas nama PT Bima Citra Realty. Artinya bukan PT Prabu Makmur lagi. Nanti pada gilirannya yang akan mengajukan SHMSRS adalah PT BCR,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv