Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor untuk Tekan Polusi Udara

Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor untuk Tekan Polusi Udara

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim menggelar uji emisi kendaraan bermotor untuk tekan polusi udara, Senin (7/10/2024).-Yansyah-PALTV

Sementara itu, untuk kendaraan berbahan bakar non-diesel yang tahun produksinya di bawah 2007, kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) kendaraan tersebut tidak boleh melebihi 1.200 ppm dan 4,5%.

Sedangkan kendaraan yang tahun produksinya di atas 2007, kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) tidak boleh melewati 200 ppm dan 1,5%.

Selama dilaksanakan uji emisi gas buang, ada empat kendaraan bermotor milik Dinas Pemkab Muara Enim dinyatakan tidak lulus karena melewati ambang batas yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Dukung Sikap IKAHI Pusat, Pelayanan Hakim Tetap Normal

BACA JUGA:Chenco Gyeltshen, Striker Haus Gol Milik SFC Asal Bhutan


Petugas UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan melakukan uji emisi gas buaang dari kendaraan dinas bermesin diesel, Senin (7/10/2024).-Yansyah-PALTV

Meidiana mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut laporan ke Bupati Muara Enim untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Nantinya pemilik kendaraan akan diberikan imbauan untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan," pungkas Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Muara Enim, Meidiana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv