Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Terhadap Perda Kota Palembang Soal Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal

  Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Terhadap Perda Kota Palembang Soal Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal

Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Terhadap Perda Kota Palembang Soal Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, khususnya Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal.

FGD ini, yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel pada Selasa, 23 Juli 2024.

Tujuan dari FGD adalah untuk mengakomodasi masukan dan mendiskusikan solusi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah dalam sektor lingkungan dan perizinan tinggal, serta mencapai pemahaman yang seragam mengenai analisis dan evaluasi peraturan tersebut.

Dalam sambutannya, Ika Ahyani Kurniawati menyatakan bahwa hasil dari FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna dan memberikan kontribusi terhadap kepastian hukum dan investasi terkait Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 4 PPNS, 1 PAW Majelis Notaris, dan 3 Pejabat Fungsional Baru

"Kegiatan ini diharapkan dapat menyusun matriks draft analisis dan evaluasi Perda yang akan memperkaya perumusan rekomendasi hasil analisis hukum," tambahnya.


Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Terhadap Perda Kota Palembang Soal Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

Peserta FGD mencakup 23 orang dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup kota dan provinsi, Bagian Hukum Kota Palembang dan provinsi, serta berbagai sektor seperti PT, RSUD, hotel, universitas, dan 17 pejabat fungsional Analis Hukum dan Analis Peraturan Perundang-Undangan.

Pejabat struktural Kanwil yang hadir termasuk Kepala Subbid Penyuluhan Hukum, Bankum dan JDIH (Vonny) serta Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Zainul Arifin).


Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Terhadap Perda Kota Palembang Soal Lingkungan Hidup dan Izin Tinggal--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

Narasumber dalam diskusi ini adalah Meta Suhana dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan, Juliusman. Sementara itu, moderator dan Ketua Tim Pokja kegiatan ini adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang, Riza Yusmanda.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: