Inovasi & Legalitas, Inkubasi Perseroan Perorangan di Sumsel Pacu Pertumbuhan UMKM

Inovasi & Legalitas, Inkubasi Perseroan Perorangan di Sumsel Pacu Pertumbuhan UMKM

Direktorat Administrasi Hukum Umum berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Untuk memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan, Direktorat Administrasi Hukum Umum berkolaborasi dengan Kantor Wilayah

Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan" pada Selasa (1/10).

Acara ini dihadiri oleh 50 pelaku usaha dari berbagai daerah di Sumatera Selatan dan bertujuan untuk

Mendukung pengembangan bisnis melalui kemudahan legalitas serta pembinaan langsung untuk pelaku usaha dalam bentuk Perseroan Perorangan.

BACA JUGA:Pedagang Tolak Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Baru Sebagian Fasum yang Diperbaiki

BACA JUGA:Sony Luncurkan Jajaran TV Premium BRAVIA Terbaru dengan Fokus pada Cinema Home

Ketua Tim Kerja Perkumpulan Badan Usaha Ditjen AHU, Prihantoro Kurniawan, menyoroti pentingnya Perseroan Perorangan sebagai inovasi hukum yang diperkenalkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Prihantoro, perseroan ini merupakan solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin masuk ke sektor formal dengan prosedur yang sederhana, cepat, dan terjangkau.

“Perseroan Perorangan memudahkan usaha kecil untuk berkembang dengan lebih formal,” ungkapnya di hadapan para pelaku UMK Palembang.

Pendaftaran usaha kini semakin praktis berkat aplikasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang dirilis pada 2021,


Direktorat Administrasi Hukum Umum berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Dimana pelaku usaha hanya membutuhkan satu orang pendiri, tanpa modal besar, dan proses yang cepat.

Meski demikian, Prihantoro juga menekankan tantangan yang dihadapi, terutama dalam pelaporan keuangan.

Saat ini, hanya 3,12% dari Perseroan Perorangan di Indonesia yang memenuhi kewajiban pelaporan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: