Pencuri di Rumah Polisi Berhasil Ditangkap Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya

Pencuri di Rumah Polisi Berhasil Ditangkap Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya

Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya tangkap 2 tersangka pencuri di rumah kosong milik Anggota Polres Ogan Ilir, Sabtu (21/9/2024).--Dokumentasi Polsek Indralaya

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Petugas Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah kosong milik angota Polisi.

Kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 21 September 2024 dengan sejumlah barang bukti hasil curian.

Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya membekuk satu dari dua tersangka pencurian spesialis rumah kosong di Timbangan 32 Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Di tubuh bagian belakang tersangka ini, didapati senjata tajam jenis pisau yang dibawa tersangka dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA:Mantan PLT Kadis Koperasi dan UMKM Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

BACA JUGA:28 Atlet Berprestasi Dapat Apresiasi dari Pemkab OKI pada Peringatan Haornas Ke-41

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni Destiawan (30 tahun) warga Timbangan 32 dan Nanang (34 tahun) warga Palemraya Kecamatan Indralaya Utara. Kedua tersangka berhasil ditangkap di tempat kediamannya masing-masing.

Kedua tersangka melakukan  pencurian di rumah korban atas nama Dedriansyah yang merupakan Anggota Polres Ogan Ilir.

Dari tangan kedua tersangka diamainkan sejumlah barang bukti berupa mesin cuci, 13 terali besi jendela, piring makan, dan peralatan pecah belah lainnya. Total kerugian korban sebesar 50 juta Rupiah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pun meringkuk di sel tahanan Polsek Indralaya.

BACA JUGA:Sekda Muba Apriyadi Beri Sanksi, 4 dari 5 PNS di Kabupaten Musi Banyuasin Diberhentikan

BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Muara Enim Tetapkan DPT 460.845 Orang Pemilih Pilkada 2024

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap Kapolsek Indralaya AKP Junardi.

Untuk itu, Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya, untuk menjaga rumahnya dengan melakukan berbagai uapaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv