Sekda Muba Apriyadi Beri Sanksi, 4 dari 5 PNS di Kabupaten Musi Banyuasin Diberhentikan
4 dari 5 PNS di Kabupaten Musi Banyuasin mendapat sanksi tegas dari Sekda Muba Apriyadi Mahmud berupa diberhentikan, Jumat (20/9/2024).--Humas Pemkab Muba
MUBA, PALTV.CO.ID - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menerima sanksi tegas.
Sanksi tersebut diberikan dalam Sidang Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate pada Jumat (20/9/2024).
"Kami memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada beberapa Pegawai Negeri Sipil yang terbukti tidak masuk kerja selama ratusan hari berturut-turut. Ada juga yang diberhentikan karena terlibat kasus narkoba berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu," jelas Sekretaris Daerah Apriyadi Mahmud.
Apriyadi juga menegaskan bahwa sanksi ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Muara Enim Tetapkan DPT 460.845 Orang Pemilih Pilkada 2024
BACA JUGA:Kalah Tipis, SMK 2 Dipaksa Pulang Tim IGS pada Turnamen Basket 3x3 Piala Pangdam II/Sriwijaya
Apriyadi Mahmud, Sekda Muba, Jumat (20/9/2024).--Humas Polres Muba
"Selain itu, ada pula sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat bagi yang melanggar disiplin," tambah Sekda Muba Apriyadi.
Sekda Muba Apriyadi Mahmud mengingatkan seluruh PNS di Pemkab Muba untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas.
"Kita harus terus berupaya meningkatkan kinerja dan menghindari perilaku yang dapat merusak disiplin kerja," tutup Sekda Muba Apriyadi Mahmud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: