Disiplin Lalu Lintas, KAI dan Korlantas Ajak Masyarakat Jaga Perlintasan Sebidang

Disiplin Lalu Lintas, KAI dan Korlantas Ajak Masyarakat Jaga Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menyelenggarakan kampanye mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang secara bersamaan di 13 titik perlintas--Foto: PT Kereta Api Indonesia

Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan wajib berhenti di rambu tanda “STOP”,

Lalu mencari ke kiri dan ke kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Setelah memastikan keamanan, baru boleh melintas.


Januri, Wakil Presiden Eksekutif PTKAI Divisi Wilayah III Palembang.--Foto; PT Kereta Api Indonesia

Januri, KAI, dan Korlantas Polri berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia.

Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dan menghindari korban, keselamatan di area tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

Kami menyarankan kepada semua pengguna jalan untuk tetap disiplin dalam berkendara, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

Jangan pernah melintasi perlintasan kereta api meskipun terlihat sepi. Keselamatan diri adalah yang terpenting. Mari kita patuhi aturan dan disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang untuk mencerminkan budaya bangsa yang maju," tutup Januri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: