Korupsi Internet Desa Muba, 4 Tersangka Diperiksa Kejati Sumsel Didugaan Tindak Pidana TPPU

Korupsi Internet Desa Muba, 4 Tersangka Diperiksa Kejati Sumsel Didugaan Tindak Pidana TPPU

gedung kejaksaan tinggi sumsel-Foto/luthfi-PALTV

Serta Riduan (Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba) yang diamankan Kejati Sumsel pada Sabtu (22/6/2024) setelah sebelumnya menjadi DPO.

Adapun tersangka baru dalam perkara ini yakni Richard Cahyadi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin,  Muhzen A Hipzi dan Redho. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: