Hak Konsumen : Jangan Ragu Komplain Jika Barang Tak Sesuai Ekspektasi
Jangan Ragu Komplain Jika Barang Tak Sesuai Ekspektasi--Ilustrasi Foto : InfoPublik.id
PALTV.CO.ID – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengajak masyarakat untuk tidak takut mengajukan komplain jika menerima barang atau jasa yang tidak memenuhi harapan.
Menurutnya, Ini hak konsumen, jangan ragu komplain jika barang tak sesuai ekspektasi. Langkah ini merupakan bagian dari hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang, serta dapat mempercepat penyelesaian masalah.
Mufti menyarankan konsumen untuk memulai proses keluhan dengan menghubungi langsung penjual atau penyedia jasa terkait.
"Contohnya, jika barang yang diterima tidak sesuai harapan, konsumen bisa langsung mengajukan keluhan kepada pihak penjual," jelas Mufti dalam pernyataannya pada Kamis (12/9/2024).
BACA JUGA:Harley-Davidson Dihantam Gugatan Konsumen Senilai Rp4,4 Triliun: Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Minat Konsumen Terhadap Mobil Bekas Jadi Tantangan Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
komplain adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.--Foto : Freepik.com@freepik
Ia menambahkan, untuk pembelian yang dilakukan di toko fisik, konsumen dapat langsung menyampaikan komplain di tempat tersebut.
Sementara itu, untuk transaksi daring, keluhan bisa disampaikan melalui fitur yang ada di platform marketplace atau langsung kepada penjual.
Mufti juga menguraikan bahwa tahapan pertama untuk menyelesaikan masalah adalah menghubungi penjual secara langsung, baik melalui tatap muka di toko maupun melalui layanan komunikasi yang tersedia di marketplace.
"Saat membeli melalui marketplace, konsumen dapat menggunakan fitur komplain yang sudah disediakan oleh platform tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Evolusi Perilaku Konsumen Mobil Listrik di Indonesia, dari FOMO Kini Jadi Kebutuhan
BACA JUGA:BPKB Mobil Tak Kunjung Diterima, Ratusan Konsumen Geruduk Dealer Auto2000 Cabang Baturaja
Jika permasalahan tidak kunjung terselesaikan, Mufti menyarankan konsumen untuk memanfaatkan layanan hotline yang umumnya disediakan oleh produsen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: infopublik.id