16 Ribu Liter BBM Ilegal Asal Muba di Amankan Polres Muara Enim
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH konferensi pers ungkap kasus minerba dan drilling di Mapolres Muara Enim.-Foto/mardiansyah-PALTV
"Kami cuma mengantarkan saja, ini yang kedua kali, setiap orang dapat upah Rp 2.700.000 setiap kali antar", kata kedua tersangka.
Ditambahkan, DP dan S kalau mereka tak tahu solar itu akan di bawa kemana lagi atau di gunakan untuk apa.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Mobil Toyota Dyna Nopol BM 9846 LD Warna Biru Putih dan 1 unit Mobil Toyota Dyna Rino By 41 Nopol BH 8042 LL Tahun 1990.
Beserta kunci kontak, STNK, 8.000 liter BBM olahan jenis solar yang ada di dalam masing-masing tangki mobil, 1 unit HP Merk Oppo A53 dan 1 unit HP Merk Oppo A55.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: