Verifikasi Bantuan Hukum di Musi Banyuasin oleh Kemenkumham Sumsel

Verifikasi Bantuan Hukum di Musi Banyuasin oleh Kemenkumham Sumsel

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melakukan verifikasi faktual bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Pada hari Senin (9/9) siang.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

LKBH MUBA dapat memanfaatkan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan lagi di tahun 2024  dalam melaksanakan layanan bantuan hukum gratis


MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melakukan verifikasi faktual bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Pada hari Senin (9/9) siang.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya, Tim Panwasda Kemenkumham Sumsel juga melakukan monitoring dan evaluasi

pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di sekitar wilayah kerja LKBH Muba, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu.

Narapidana dengan inisal JA adalah adalah napi yang sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Sekayu dan mendapatkan pendampingan bantuan hukum oleh LKBH MUBA pada tingkat persidangan.

"Kami juga melakukan verifikasi melalui wawancara dan pengisian kuisioner terhadap Penerima Bantuan Hukum (PBH), yakni napi yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sekayu.

Hasil verifikasi faktual ini akan direkomendasikan kepada Panitia Pengawas Pusat (Panwaspus) terkait verifikasi yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Fraksi Partai Golkar Konsisten Tolak Pengesahan APBD Kota Palembang 2025

BACA JUGA:6th POCO Carnival, Kesempatan Emas Mendapatkan Smartphone Impian dengan Diskon Besar!

Kami berharap LKBH Muba dapat kembali terakreditasi sehingga lebih banyak warga kurang mampu di Kabupaten Musi Banyuasin dapat menerima bantuan hukum gratis," ujar pungkasnya.

Turut mendampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dalam verifikasi faktual lapangan ini adalah Kepala Bidang Hukum, Misnan, Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH, Vonny Destika Sari, dan tim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: