Verifikasi Bantuan Hukum di Musi Banyuasin oleh Kemenkumham Sumsel
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melakukan verifikasi faktual bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Pada hari Senin (9/9) siang.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melakukan verifikasi faktual bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Pada hari Senin (9/9) siang.
Tim melakukan pengecekan kelengkapan sarana dan prasarana kantor di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Musi Banyuasin.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati yang juga merupakan ketua Tim Pengawas Daerah (Panwasda).
Bantuan Hukum, menjelaskan bahwa verifikasi faktual dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses
BACA JUGA:Mengenal Topan Yagi Yang Guncang Vietnam, Cina, dan Filipina
verifikasi, dimulai dari tahap pendaftaran, verifikasi berkas, verifikasi faktual berkas, dan terakhir verifikasi faktual lapangan.
"Pengecekan data diinput pada aplikasi Sidbankum, kemudian disinkronkan dengan data asli di Kantor LBH."
Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana kantor, keberadaan pengurus, dan standar layanan yang diberikan kepada klien oleh PBH," kata Ika.
Ika melihat bahwa sarana dan prasarana LKBH Muba sudah baik, termasuk ruang tamu, ruang kerja, laptop, printer, dan internet.
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melakukan verifikasi faktual bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Pada hari Senin (9/9) siang.--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
Selain itu, spanduk telah dipasang sebagai informasi bahwa LKBH MUBA memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menekankan kepada Ketua LKBH Muba, Zulfatah, untuk
meningkatkan kinerjanya karena hal ini berpengaruh pada serapan anggaran yang telah dialokasikan pada awal tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: