Ditangkap di Sumut, Ini Motif Imam Samudra Tembak Mati Nugroho

Ditangkap di Sumut, Ini Motif Imam Samudra Tembak Mati Nugroho--Foto : Heru - PALTV
Diamankan barang bukti, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, sebilah senjata tajam jenis pisau, topi dan baju yang digunakan tersangka serta satu unit sepeda motor honda vario. --Foto : Heru - PALTV
"Setelah sampai diruko pelaku langsung mendekati korban dan langsung mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik bajunya, langsung menembak korban dengan jarak 3 meter sebanyak 1 kali, melihat korban tersungkur pelaku kembali menembak korban 1 kali lagi sehingga korban tewas ditempat, dan pelaku langsung pergi meninggalnya, " Pungkasnya.
Atas ulahnya pelaku Imam Samudra terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber