Fraksi Partai Golkar Tegaskan Menolak, Ada Apa dengan Pengesahan APBD Palembang Tahun 2025?

Fraksi Partai Golkar Tegaskan Menolak, Ada Apa dengan Pengesahan APBD Palembang Tahun 2025?

Fraksi Partai Golkar secara tegaskan menolak agenda Pengesahan APBD Palembang Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang yang akan digelar pada hari Senin, 9 September 2024.-Dokumentasi DPRD Kota Palembang-instagram.com/@dprd.kotapalembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 akan digelar pada hari Senin, 9 September 2024.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palembang yang dihubungi pada hari Minggu, 8 September 2024, dengan tegas menyampaikan penolakannya.

Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kota Palembang M Hidayat menegaskan, Fraksi Partai Golkar sudah berkali-kali menolak pembahasan Anggaran, lantaran masa jabatan DPRD Kota Palembang 2019-2024 habis pada 30 September 2024 mendatang.

Sehingga, hak untuk membahas APBD Palembang Tahun 2025 adalah milik Anggota DPRD Kota Palembang Tahun 2024 terpilih, agar Anggota DPRD Kota Palembang terpilih bisa memperjuangkan hasil-hasil kampanyenya kepada masyarakat Palembang.

BACA JUGA:Kios Pasar 16 Ilir Palembang Dirusak dan Dijarah Orang Tak Dikenal

BACA JUGA:Embun Dempo Putri Achmad dari SIT Fathona Muara Enim Tampil Memukau Baca Puisi di Bucu-Bucu

"Kami kan beberapa kali kan nolak pembahasan Anggaran Induk 2025, karena masa jabatan Anggota DPRD itu habis tanggal 30 September nanti. Untuk membahas Anggaran 2025 itu hak Anggota DPRD terpilih, untuk memperjuangkan hasil kampanyenya," tegas M Hidayat.


Muhammad Hidayat, Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kota Palembang.--instagram.com/@mh1dayat

M Hidayat mengatakan, jika DPRD Palembang tetap melakukan pengesahan, kemungkinan ada indikasi lain dari Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang.

Terlebih, penyelesaian APBD-P Tahun 2024 dan APBD Induk Tahun 2025 bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan, tanpa melibatkan Komisi yang sudah dibentuk.

"Kalau ini dipaksakan, berarti ini ada indikasi dari Pimpinan dan Anggota Banggar. Selama saya jadi Anggota DPRD itu tidak pernah ada Banggar yang superpower, menyelesaikan Anggaran Pemerintah Kota, Induk dan Perubahan dalam satu bulan," tungkas M Hidayat.

BACA JUGA:Pekan Kedua Dibuka, CFD Seberang Ulu I Masih Butuh Pembenahan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Gerakan Antikorupsi di UPT Pemasyarakatan Melalui Penyuluhan Khusus

Diharapkan kepada Pimpinan DPRD Kota Palembang dan Fraksi yang nantinya menyetujui APBD Palembang, bisa berpikir ulang agar nantinya tidak ada temuan anggaran yang tidak wajar nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: