Kemenkumham Sumsel Wujudkan Desa Sadar Hukum di Jakabaring

Kemenkumham Sumsel Wujudkan Desa Sadar Hukum di Jakabaring

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pembentukan Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Wilayah Kecamatan Jakabaring, Palembang pada hari Rabu (28/8). --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Itu menggarisbawahi bakat kepala desa dan lurah untuk memainkan peran strategisnya. Dalam merespons hal tersebut


Bersama para Penyuluh Hukum, Vonny mengunjungi Kecamatan Jakabaring untuk bertemu dengan Camat Jakabaring yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Bambang Adrianto serta 5 Lurah di Kecamatan Jakabaring yang menyambutnya dengan baik. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Kementerian Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung telah mengeluarkan program Penghargaan

Keadilan Paralegal (PJA) untuk memberikan keterampilan paralegal kepada para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia. 

The Paralegal Justice Award not only encourages village and sub-district heads to ensure good village management.

Meski, mainkan peran penting jadi juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan masalah antar penduduk.

BACA JUGA:Menahan Kentut Saat Salat, Apa Hukumnya dalam Islam?

BACA JUGA:Menteri Keamanan Nasional Israel Izinkan Umat Yahudi Ibadah di Kompleks Masjid Al Aqsa

Vonny menambahkan bahwa mereka juga rajin menyelenggarakan sosialisasi hukum dan memperbaiki pemahaman serta ketaatan terhadap hukum. 

Dengan lebih rinci, Zulkifni Jon Patra, seorang Penasihat Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Menjelaskan tahapan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dimulai dengan penentuan Surat Keputusan oleh Lurah mengenai pembentukan Kelompok Sadar Hukum. 

Dengan tim ini, pembinaan akan dilakukan setidaknya dua kali oleh Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah atau instansi terkait seperti BNN, Kepolisian, dan Kejaksaan.

BACA JUGA:Massa Demonstran Tuntut Usut Dugaan Malapraktik Cuci Darah RSUD Ogan Ilir

BACA JUGA:5 Model Mobil Jepang yang Terbukti Tahan Lama dan Dapat Diandalkan

Dia berharap bahwa pada tahun 2025, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan akan mengesahkan Kelompok Sadar Hukum di Kecamatan Jakabaring. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber