Kemenkumham Sumsel Gencar Sosialisasikan Kekayaan Intelektual di Lubuklinggau

Kemenkumham Sumsel Gencar Sosialisasikan Kekayaan Intelektual di Lubuklinggau

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel tampil di kota Lubuklinggau untuk memberikan informasi tentang Hak Kekayaan Intelektual, pada hari Rabu pagi (28/8), di Hotel Dwinda Lubuklinggau.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Reworder style: Berbagai bentuk dukungan yang diberikan bisa berupa panduan teknis, bantuan, promosi, strategi pemasaran, dan bantuan dalam mengakses peluang usaha. 


35 peserta yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan Pelaku Usaha Kreatif di Kota Lubuklinggau. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Menyusun pembangunan ekonomi kreatif pariwisata yang efisien dan efektif akan membantu menciptakan citra destinasi pariwisata yang kompetitif dan berkelanjutan.

Hal ini dianggap sebagai salah satu tujuan utama yang diemban oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau sebagai lambang dari pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. 

Menurut Heri, adalah sangat vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perlindungan hak kekayaan intelektual.

Dengan semakin banyaknya UMKM, diharapkan kesadaran dan pemahaman dari para pelaku UMKM dan pihak terkait akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual juga semakin meningkat. 

BACA JUGA:5 Model Mobil Jepang yang Terbukti Tahan Lama dan Dapat Diandalkan

BACA JUGA:Pelepasan Akbar Umroh 433 Jemaah dari Palembang Menuju Madinah

Sedangkan, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Layanan Hukum dan HAM di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Sebagai orang yang memberikan informasi, mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi negara.

Perlunya melindungi kekayaan intelektual adalah agar dapat mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk terus berinovasi

Menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung dan sehat, serta menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset vital dalam usaha yang sedang dibangun. 

Pengetahuan intelektual merupakan sesuatu yang vital dan harus segera diprioritaskan, terutama bagi UMKM

Yang memiliki merek dagang agar segera mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: