Perempuan Melamar Laki-laki, Apakah Boleh dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Perempuan Melamar Laki-laki, Apakah Boleh dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Dalam Islam, perempuan dibolehkan melamar laki-laki selama dilakukan sesuai syariat dan dengan niat yang baik.--freepik.com/@freepik

Proses Khitbah atau Lamaran dalam Islam

Proses khitbah atau lamaran ini sebaiknya dilakukan dengan cara rahasia atau diam-diam yang tidak mengundang perhatian publik.

Seperti yang disampaikan oleh Ummu Salamah, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Rahasiakanlah lamaran dan kumandangkan pernikahan."

BACA JUGA:Beberapa Amalan Sunah pada Hari Jumat ini Ternyata Mempunyai Banyak Pahala, Yuk Amalkan!

BACA JUGA:Ingin Salat Lebih Khusyuk? Cobalah Lakukan Kiat-kiat Berikut Ini!

Lamaran dapat disampaikan dengan cara bisa berupa sindiran, atau bisa dengan kalimat yang jelas dan lugas, atau juga bisa melalui perantara.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 235, yang artinya:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu  meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu..”

Dalam Islam, menikah berarti mengamalkan ajaran Rasulullah SAW dan merupakan salah satu bentuk ibadah yang mulia.

BACA JUGA:Beginilah Cara Mendidik Anak dalam Islam Sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis

BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Penyakit Hati dalam Islam, Waspadalah!


Lamaran dapat disampaikan dengan cara bisa berupa sindiran, atau bisa dengan kalimat yang jelas dan lugas, atau juga bisa melalui perantara.--freepik.com/@freepik

Namun, jumlah perempuan yang jauh lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki kadang menjadi masalah tersendiri.

Banyak perempuan yang belum menikah, bahkan ada yang berstatus janda, ingin menikah tetapi tidak berani menawarkan diri karena takut dianggap memalukan dan tidak dihargai.

Bahkan, dalam pandangan masyarakat modern sekalipun, hal ini masih dianggap sebagai hal yang tabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber