Kemenkumham Sumatera Selatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi

Kemenkumham Sumatera Selatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi

Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, Rabu (21/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Sehingga, lanjut Ika Ahyani Kurniawati, Koperasi dapat mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

"Melalui penetapan Permenkumhan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, peraturan tersebut sudah mengalihkan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI," terang Kadivyankumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati.

Dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS) dan dengan adanya peralihan tersebut, ucap Kadivyankumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, masyarakat tidak lagi mengurus pendirian koperasi, perubahan atau pembubarannya melalui Dinas Koperasi dan UKM.

Masyarakat kini dapat mengurusnya langsung kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). NPAK kemudian yang akan memprosesnya melalui layanan Administrasi Hukum Umum secara online.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Rayakan 79 Tahun Pengabdian dengan Upacara Peringatan HUT Pengayoman

BACA JUGA: Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79 dihadiri Kemenkumham Sumsel


Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 diikuti 50 orang peserta, Rabu (21/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber.

Pemapran mengenai Badan Hukum Koperasi disampaikan oleh Ketua Tim Badan Usaha Ditjen AHU Savitri Anita.

Sedangkan pemaparan mengenai Perizinan Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi disampaikan oleh Ketua Tim Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi UKM Kota Palembang Roile Mahairi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: