Demi Keselamatan, KAI Palembang Hapus 20 Perlintasan Sebidang Liar!
![Demi Keselamatan, KAI Palembang Hapus 20 Perlintasan Sebidang Liar!](https://paltv.disway.id/upload/536b7095b5e2f9fce7a21a2da9b2b34c.jpg)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.--Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah menutup perlintasan sebidang liar yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menutup 20 perlintasan sebidang liar.
Langkah ini dilakukan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan serta melalui sosialisasi kepada aparat dan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Tes Drive Wuling Cloud Ev dari Jakarta-Semarang Ternyata Begini Performanya
BACA JUGA:Mandi di Dermaga Depan Pasar 16, Bocah 15 Tahun Tenggelam
*"Penutupan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,"* jelas Aida.
Ia menambahkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang masih kerap terjadi, sehingga upaya penutupan ini menjadi langkah preventif yang sangat penting.
KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali membuka perlintasan yang telah ditutup, karena dapat membahayakan keselamatan banyak pihak.
*"Kami sangat menyayangkan adanya pihak yang mencoba membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup.
Ini tidak hanya mengancam perjalanan kereta api yang membawa ratusan hingga ribuan penumpang, tetapi juga membahayakan pengguna jalan.
Apalagi, banyak kereta barang yang mengangkut kebutuhan penting seperti batubara, BBM, dan pulp untuk pasokan energi,"* tegas Aida.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.--Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang
Penutupan perlintasan sebidang liar, terutama yang tidak dijaga atau tidak memiliki palang pintu serta lebarnya kurang dari 2 meter, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: