Apple Mengubah Kebijakan App Store di Uni Eropa Setelah Penyelidikan Komisi Eropa

Apple Mengubah Kebijakan App Store di Uni Eropa Setelah Penyelidikan Komisi Eropa

Apple Mengubah Kebijakan App Store di Uni Eropa Setelah Penyelidikan Komisi Eropa--free pik.com

PALTV.CO.ID,- Apple telah mengubah kebijakan App Store di Uni Eropa setelah mendapatkan kritik dari Komisi Eropa, yang menuduh perusahaan tersebut melanggar aturan Digital Markets Act (DMA).

Upaya Apple mengubah kebijakan App Store ini muncul setelah penyelidikan panjang terkait biaya yang dikenakan oleh Apple kepada pengembang aplikasi ketika mereka mendapatkan pelanggan baru melalui platform App Store.

Penyelidikan ini merupakan langkah pertama yang diambil oleh Komisi Eropa di bawah undang-undang baru yang bertujuan untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi besar dn berbunttut pada apple yang mengubah kebjakan App Store.

Kritik Komisi Eropa dan Latar Belakang Kasus.

BACA JUGA:Inilah Sistem Pertahanan Canggih Israel Dalam Menghadapi Ancaman Iran

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! Ini Pentingnya Perawatan Rutin Motor

Pada bulan Juni 2024, Komisi Eropa secara resmi menuduh Apple melanggar aturan teknis Uni Eropa dengan mengenakan biaya kepada pengembang aplikasi untuk setiap pelanggan baru yang didapatkan melalui App Store.

Biaya ini dianggap sebagai penghambat yang tidak perlu dan melebihi cakupan yang diperlukan untuk remunerasi layanan tersebut.


Apple Mengubah Kebijakan App Store di Uni Eropa Setelah Penyelidikan Komisi Eropa--free pik.com

Tuduhan ini muncul di tengah meningkatnya ketidakpuasan dari para pengembang, termasuk perusahaan besar seperti Spotify, yang selama ini berselisih dengan Apple mengenai kebijakan in-app linking dan biaya transaksi yang dikenakan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Menurut Komisi, salah satu masalah utama adalah bahwa Apple hanya mengizinkan pengembang untuk mengarahkan pengguna melalui apa yang disebut sebagai 'link-out'.

BACA JUGA:Aturan Restrukturisasi KUR Akan Segera Terbit, Pemerintah Indonesia Persiapkan Langkah Baru

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Acara Pengukuhan Organisasi Profesi Analis Hukum

Ini berarti bahwa pengembang hanya diperbolehkan untuk mengarahkan pengguna ke situs web eksternal untuk mengakses penawaran dan promosi, yang membatasi kebebasan mereka dalam berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan pengguna di dalam aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber