Polisi Tutup Usaha Pengeboran dan Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa

Polisi Tutup Usaha Pengeboran dan Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa

Petugas gabungan bersama Forkopimcam Sanga Desa menutup usaha pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (7/6/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Buntut dari kebakaran sumur bor beberapa waktu lalu, aparat gabungan bersama unsur Forkopimcam menutup sejumlah tempat usaha penyulingan dan pengeboran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Sanga Desa pada hari Kamis, 8 Juni 2023.

Selain menutup tempat usaha penyulingan dan pengeboran minyak ilegal tersebut, petugas gabungan juga memasang spanduk larangan aktivitas tambang dan pengelolaan minyak ilegal.

Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Sanga Desa, Koramil dan Pol-PP Sanga Desa bersama unsur Forkopimcam langsung mendatangi lokasi.

Petugas gabungan lantas melakukan penutupan sejumlah tempat usaha aktivitas penyulingan dan pengeboran minyak ilegal di wilayah Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Selain menutup tempa usaha tersebut, tim gabungan juga memasang sepanduk berupa larangan melakukan aktivitas illegal drilling maupun refenering.

BACA JUGA:Terungkap! Daftar 7 Kota dengan Jumlah Janda Terbanyak di Indonesia, Anda Tidak Akan Percaya Angkanya!

BACA JUGA:11 Makanan ini Aman Dikonsumsi dan Dapat Membantu Menurunkan Kadar Kolesterol


Kegiatan penutupan dan pelarangan aktivitas minyak ilegal bersifat imbauan dan edukasi kepada masyarakat, Kamis (7/6/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin mengatakan, kegiatan tersebut lebih kepada imbauan dan pemberian edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum jika masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas illegal drilling dan refenering tersebut.

"Ya, kami bersama Forkopimcam Kecamatan Sanga Desa pada hari ini mendatangi sejumkah tempat usaha kegiatan. Kita pada hari ini lebih kepada memberikan imbauan dan edukasi kepada mayarakat tentang larangan dari kegiatan illegal drilling maupun illegal refenering di wilayah Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin, karena selain berbahaya dan merusak lingkungan, kegiatan ini juga ada konsekuensi hukumnya," jelas Iptu Nasirin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv