Hari Anak Nasional, Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Kemerdekaan Bagi 94 Anak Binaan

Hari Anak Nasional, Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Kemerdekaan Bagi 94 Anak Binaan

Hari Anak Nasional, Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Kemerdekaan Bagi 94 Anak Binaan--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melaporkan bahwa 94 anak binaan menerima remisi khusus pada Hari Anak Nasional 2024.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, remisi diberikan kepada anak binaan yang menunjukkan kelakuan baik atau mengikuti program pembinaan. Rincian penerima remisi termasuk 84 anak dari kasus kriminal umum dan satu dari tindak pidana khusus.

Untuk pengurangan masa pidana, sebanyak 64 anak mendapatkan pengurangan satu bulan (PMP-I), 7 anak mendapatkan dua bulan (PMP-I), 17 anak mendapatkan tiga bulan (PMP-I), dan 3 anak mendapatkan empat bulan (PMP-I). Selain itu, 3 anak menerima pengurangan satu bulan (PMP-II).

Menurut Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang mencatat jumlah tertinggi dengan 77 anak binaan yang mendapatkan remisi. Lapas Kelas IIB Kayuagung memiliki 7 anak, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau 6 anak, Lapas Martapura 2 anak, serta Lapas Perempuan Palembang dan Lapas Muara masing-masing 1 anak.

BACA JUGA:Mengenal perbedaan Safari dan Chrome

Dr. Ilham Djaya menegaskan bahwa remisi ini lebih dari sekadar perayaan; ini adalah kesempatan untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak binaan. Ia menekankan pentingnya dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam proses pembinaan.


Hari Anak Nasional, Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Kemerdekaan Bagi 94 Anak Binaan--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

Ilham berharap peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak, terutama yang menghadapi situasi sulit, agar mereka termotivasi untuk berubah dan siap menghadapi masa depan yang lebih baik.

Per 22 Juli 2024, total penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan adalah 15.720 orang, terdiri dari 13.715 narapidana dan 2.545 tahanan, sementara kapasitas hunian Lapas/Rutan/LPKA di wilayah tersebut adalah 6.400 orang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: