Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi oleh Kemenkumham Sumsel

Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi oleh Kemenkumham Sumsel

Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kekayaan Intelektual adalah hasil dari kecerdasan atau intelektualitas manusia yang diwujudkan dalam karya, ciptaan, atau inovasi yang nyata.

Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengadakan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual untuk perguruan tinggi. Acara ini berlangsung di hotel The Zuri Palembang pada Senin (22/07).

Kegiatan dibuka dengan laporan dari Ketua Panitia, Yenni, Kepala Bidang Pelayanan Hukum. Ia menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah sebagai langkah preventif pemerintah untuk mencegah tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual dan memberikan pemahaman tentang konsep, jenis, dan aspek hukum Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, dalam sambutannya mengatakan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual telah diatur dalam undang-undang sejak tahun 1961, dengan UU Merek sebagai undang-undang pertama di bidang ini di luar peninggalan kolonial Belanda.

BACA JUGA: Indonesia Tuan Rumah 22nd Asian Men's Vollyball Champions

"Perlindungan hukum Kekayaan Intelektual bersifat eksklusif, memberikan keistimewaan kepada pemegang hak untuk memperoleh hasil ekonomi atas kekayaan intelektualnya. Hak eksklusif ini juga melarang pihak lain menjual, mengimpor, atau menyewakan produk yang dilindungi tanpa izin dari pemegang hak," jelas Ika.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada tahun 2021 terdapat 31 aduan pelanggaran, meningkat menjadi 46 pada tahun 2022, dan 50 pada tahun 2023. Di Sumatera Selatan, terdapat 1 kasus pada tahun 2022 dan 2 kasus pada tahun 2023.

Ika juga menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai pagar atas semua kebijakan atau sistem kekayaan intelektual. Tanpa penegakan hukum, perlindungan hukum dan promosi karya kreatif tidak akan efektif.

Penegakan hukum juga membantu masyarakat memahami keuntungan dari membeli barang dan jasa legal, mendorong industri lokal untuk berkreasi dan berinovasi, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.


Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Rifadi; dari Universitas Sriwijaya, Prof. Joni Emirzon; dan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Deby Luis.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa edukasi pencegahan ini adalah tindakan preventif dari pemerintah untuk mengurangi tindak pidana Kekayaan Intelektual di Indonesia. 


Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

"Mahasiswa dan akademisi adalah target utama untuk memastikan generasi mendatang memiliki pemahaman yang kuat tentang kekayaan intelektual. Mereka dapat menjadi agen perubahan dalam mempromosikan perlindungan Kekayaan Intelektual dalam inovasi dan penelitian," jelas Dr. Ilham Djaya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: