Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Terpidana Romans Angkasawan di Palembang
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Terpidana Romans Angkasawan di Palembang--Foto : Penkum Kejati Sumsel.
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksan (HBA) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil mengangamankan DPO Terpidana, Romas Angkasawan di Jalan Papera Kota Palembang. Sabtu, (20/7/2024).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan Terpidana Romas Angkasawan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Palembang.
"Bahwa Romas Anakasawan merubakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Avat (1) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara selama 5 buian Peniara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," ungkap Vanny.
Dikatakan Vanny, Terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak datang.
BACA JUGA:Kajati Sumsel dan IAD Wilayah Sumsel Gelar Bakti Sosial dan Anjangsana
Terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak datang.--Foto : Penkum Kejati Sumsel.
"Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023 lalu," ujarnya.
Vanny menjelaskan selama proses pencarian DPO tersebut, posisi Terpidana Romas Angkasawan berpindah-pindah tempat dan selanjutnya terpidana Romas Angkasawan berhasil dlamankan olen Tim labur Kejati Sumsel Jalan Papera kota Palembang.
"Diamankan saat terpidana Romans Angkasawan menuiu ke ruman kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Uiung Kota Palembang,
Lebih lanjut Vanny mengatakan, kemudian lanasung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserankan ke Kejarl Palembang untuk dllakukan Proses Hukum.
Vanny mengatakan penangkapan DPO ini merupakan Kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksan (HBA) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id