Januari 2025, Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi TPL

Januari 2025, Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi TPL

Januari 2025, Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi TPL--free pik.com

Asuransi ini melindungi dari semua risiko kerugian, baik yang kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Biasanya, biaya polis asuransi ini lebih tinggi daripada polis asuransi lainnya karena memberikan manfaat yang lebih lengkap. Asuransi mobil All Risk atau comprehensive memiliki banyak sekali manfaat bagi pemilik kendaraan, di antaranya:

BACA JUGA:Ketua DPD Partai Golkar Palembang M Hidayat Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh dengan Hasil Survei

Menanggung Segala Jenis Kerusakan

Meskipun biaya premi asuransi mobil All Risk agak lebih tinggi, jenis asuransi ini bisa menanggung semua jenis kerusakan, baik yang kecil maupun yang besar, termasuk kehilangan. Ini sepadan dengan tarif premi yang ditawarkan.

Memberi Manfaat yang Besar

Karena tarifnya yang mahal, manfaat pertanggungan yang didapatkan juga sangat besar. Selain hukum pihak ketiga atau TPL, asuransi ini juga mencakup ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang rusak akibat tabrakan dan lain-lain. Beberapa perusahaan asuransi bahkan memberikan asuransi tambahan seperti asuransi kecelakaan diri.

 BACA JUGA:Ziarah ke Makam Tokoh Partai Golkar Zamzami Ahmad, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati Mantap Maju Pilkada Sumsel

Meringankan Beban Pemilik Kendaraan

Tanpa asuransi, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri biaya perbaikan mobil yang bisa sangat mahal. Dengan adanya asuransi, beban biaya ini bisa menjadi lebih ringan.

Total Loss Only (TLO)

Asuransi ini hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai atau lebih dari 75% dari nilai kendaraan, serta kerugian akibat kehilangan kendaraan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber