Januari 2025, Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi TPL

Januari 2025, Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi TPL

Januari 2025, Mobil dan Motor Diwajibkan Miliki Asuransi TPL--free pik.com

PALEMBANG, PALTV. CO .ID. Mulai Januari 2025, semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil maupun motor wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan informasi ini dalam Insurance Forum 2024 yang berlangsung secara virtual pada hari Selasa, 16 Juli 2024.

Asuransi TPL memberikan kompensasi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan.

Menurut Ogi, meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025.

BACA JUGA:Smart #3, Kendaraan Listrik Premium dengan Desain Elegan

Ogi menambahkan bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan asuransi wajib ini adalah mekanisme pelaksanaannya. “Kami masih harus mengatur harga premi dan alat untuk memastikan apakah kendaraan sudah diasuransikan atau belum.

Mungkin kita akan bekerja sama dengan kepolisian yang mengurus STNK, serta melibatkan peran perusahaan asuransi atau konsorsium,” katanya.

Namun demikian, dia menekankan bahwa dengan adanya asuransi wajib, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi, sehingga mengurangi beban finansial individu.

“Jika terjadi kecelakaan, kerugian pihak ketiga akan ditanggung oleh asuransi. Prinsip gotong-royong ini membuat pembayaran klaim atau kompensasi kepada pihak ketiga menjadi lebih kecil dibandingkan premi yang dibayarkan,” ujarnya.

BACA JUGA:PKPAI di Kota Padang Resmi Ditutup, Hasilkan 10 Moderat Milenial Agen (MMA) untuk Siarkan Moderasi Beragama

Selain itu, asuransi wajib juga akan mengurangi perselisihan di jalan. "Dengan adanya asuransi, tidak akan ada lagi perdebatan di jalan tentang siapa yang harus membayar kerusakan.

Bengkel dan perusahaan pembiayaan kendaraan juga perlu dilibatkan dalam skema ini untuk memastikan asuransi tetap berlaku meskipun cicilan sudah selesai," ujar Ogi. 

Ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yaitu comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).

Comprehensive (All Risk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber