Ancaman Judi Online pada Anak: Data Mengkhawatirkan dan Upaya Pencegahan

Ancaman Judi Online pada Anak: Data Mengkhawatirkan dan Upaya Pencegahan

spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan.--Foto : indonesia.go.id/Antara

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa banyak kemudahan, tetapi juga meningkatkan risiko anak-anak terjerumus dalam judi online.

Dengan tingkat penetrasi internet yang tinggi di kalangan generasi muda Indonesia, pengawasan ketat dan peran aktif orang tua menjadi sangat penting untuk melindungi generasi masa depan dari ancaman ini.

Salah satu ciri khas era digital adalah kemajuan teknologi yang pesat dan berbagai produk turunannya. Di satu sisi, teknologi ini memudahkan masyarakat, tetapi di sisi lain, ada bahaya yang mengintai terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk yang berjumlah 279,3 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Generasi Z, yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, memiliki tingkat penetrasi internet sebesar 87,02 persen.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencarkan Edukasi Bahaya Judi Online

Sementara itu, generasi post-Z, yang lahir setelah 2013, memiliki penetrasi sebesar 48,10 persen, dengan 97 persen waktu mereka dihabiskan di dunia maya menggunakan perangkat seperti ponsel pintar. Sayangnya, banyak dari mereka yang terjebak di situs-situs judi online.

Hal ini terjadi karena situs-situs tersebut tidak memiliki persyaratan ketat seperti kasino atau rumah judi yang mensyaratkan usia minimal 21 tahun. Judi online telah menjadi masalah serius yang sedang dihadapi pemerintah.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai kalangan terjerumus dalam judi online.

PPATK mencatat, nilai transaksi mencurigakan terkait judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024, setara dengan 20 persen dari APBN. Sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu. Sejak 2022, PPATK telah mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online dan memblokirnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel: ASN Harus Jauhi Judi Online demi Integritas dan Pelayanan

Lebih mengkhawatirkan lagi, hampir 500.000 anak-anak Indonesia yang berstatus pelajar dan mahasiswa terlibat dalam judi online.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa sekitar 2 persen dari pemain judi online adalah anak-anak di bawah umur, dengan 47.400 di antaranya berusia kurang dari 10 tahun dan 440.000 berusia antara 10 hingga 20 tahun.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas anak-anak harus ditingkatkan, terutama di lingkungan mereka, untuk mencegah keterlibatan dalam judi online. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Orang tua memiliki peran penting dalam melindungi anak-anak tidak hanya dari kekerasan atau perundungan, tetapi juga dari kecanduan judi online. Namun, perilaku anak-anak yang terjerumus dalam judi online sering kali dipengaruhi oleh orang tua mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id