Kemenkumham Sumsel Gencarkan Edukasi Bahaya Judi Online

Kemenkumham Sumsel Gencarkan Edukasi Bahaya Judi Online

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menginstruksikan para Penyuluh Hukum untuk terus melakukan sosialisasi dan peringatan mengenai bahaya judi online secara intensif.

"Penyuluhan ini penting agar masyarakat memahami bahaya judi online dan bekerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, karena aktivitas ini bertentangan dengan ajaran agama serta merusak nilai-nilai kemanusiaan," kata Ilham Djaya pada Rabu.

Menurut Ilham, tugas utama penyuluh hukum adalah memberikan sosialisasi mengenai kesadaran hukum, terutama dalam konteks upaya pemerintah memberantas judi online secara masif.

"Sosialisasi ini harus dilakukan di berbagai kesempatan dan kepada seluruh lapisan masyarakat serta profesi, untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran mengenai bahaya judi online," lanjutnya.

BACA JUGA:Mendadak! HP Personel Kodam Diperiksa Secara Acak, Ada Apa Gerangan?

Ilham menjelaskan bahwa ada tujuh bahaya utama dari judi online yang perlu dicegah dan diberantas, yaitu kecanduan, kerugian finansial, pemicu tindak kriminal, pelanggaran privasi data pribadi, kerusakan hubungan dengan keluarga dan pihak lain, penghancuran masa depan, serta risiko pidana.

"Bahaya judi online ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tercipta pemahaman dan kesadaran hukum, serta semangat kerjasama untuk bersama-sama mencegah dan memberantas judi online," tambah Ilham.

Ia juga mengingatkan secara khusus agar seluruh ASN Kemenkumham Sumsel tidak terlibat atau terpengaruh oleh aktivitas judi online. Ilham menegaskan bahwa ASN yang terlibat akan dikenai sanksi tegas, baik sanksi internal yang berat maupun sanksi hukum dari aparat penegak hukum.

"ASN yang terlibat judi online akan ditindak tegas, dengan sanksi berat selain sanksi hukum dari penegak hukum," tegas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: