Bawaslu Palembang Siaga, Posko Pengaduan Pelanggaran ASN-Polri Dibuka Jelang Pilkada 2024!

Bawaslu Palembang Siaga, Posko Pengaduan Pelanggaran ASN-Polri Dibuka Jelang Pilkada 2024!

Bawaslu Palembang Siaga, Posko Pengaduan Pelanggaran ASN-Polri Dibuka Jelang Pilkada 2024!-Foto/Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Untuk mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kota Palembang, badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kota Palembang membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu.

Yusnar, ketua Bawaslu kota Palembang mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan posko pengaduan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga TNI dan Polri.

Apa bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, TNI dan Polri, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Bawaslu kota Palembang maupun melaluin online pada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) atau melalui aplikasi silapor.

Setelah laporan di terima oleh Bawaslu kota Palembang, nantinya akan dilakukan infestigasi untuk dilakukan ferivikasi dan validasi terkait syarat formal dan materil laporan yang masuk sebelum dilakukan rekomendasi dan tindakan.

BACA JUGA:Kendalikan Karhutla di Lahan Gambut Basah, BMKG Modifikasi Cuaca di Sumatera Selatan!

"Apabila laporannya falid kami akan melakukan rekomendasi dan tindakan, apakah laporan ini ranahnya kemana, dan sudah memenuhi syarat formal dan materil dan akan kami register" kata Yusnar, ketua bawaslu kota Palembang

Ditambahkan Yusnar, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh ASN, TNI maupun Polri, lantaran  KPU belum penetapan calon kepala daerah yang akan Maju di pilkada November mendatang.


Yusnar, ketua Bawaslu kota Palembang -Foto/Ekky Saputra-PALTV

"Karena ini belum masuk tahapan kampanye, dan calon belum ditentukan oleh KPU, kami belum bisa menindak tentang hampanye hitam, tentang asn yang mungkin sekarang menjadi tim sukses karena pencalonan belum di mulai" tutup Yusnar, ketua bawaslu kota Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: