30 Sertifikat Paten Diserahkan Kemenkumham Sumsel di Universitas Sriwijaya
30 Sertifikat Paten Diserahkan Kemenkumham Sumsel di Universitas Sriwijaya--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyerahkan 27 sertifikat paten kepada Universitas Sriwijaya sebagai upaya perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual. Selain itu, Politeknik Negeri Sriwijaya menerima 2 sertifikat paten, dan 1 sertifikat paten diserahkan kepada Ikest Muhammadiyah Palembang.
Penyerahan ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Universitas Sriwijaya pada Kamis (4/7).
"Hari ini, total sebanyak 30 sertifikat paten kami serahkan kepada perguruan tinggi di Palembang: 27 untuk Unsri, 2 untuk Polsri, dan 1 untuk UMP," terang Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan bahwa kegiatan Patent One Stop Service ini merupakan program unggulan DJKI yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait paten, sehingga dapat mendorong peningkatan permohonan paten dan mengajak para inventor untuk mendaftarkan paten mereka.
BACA JUGA:Kapan Harus Mengganti Wiper Mobil? Kenali Tanda-Tandanya Sekarang
Paten One Stop Service (POSS) ini adalah hasil kerja sama antara PT. Bukit Asam, Balitbang Muara Enim, Universitas Sriwijaya, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga bisa terlaksana dengan baik.
Ika juga mendorong Universitas Sriwijaya melalui pemaparan data terkait permohonan paten di Indonesia.
Rektor Universitas Sriwijaya yang diwakili oleh Ketua LPPM Universitas Sriwijaya, Prof. Ir. Benyamin Lakitan, M.Sc., Ph.D., menyatakan dukungannya terhadap kegiatan POSS ini, agar dapat berjalan lancar. Menurutnya, kegiatan ini tidak dapat dipisahkan dari dunia akademik.
30 Sertifikat Paten Diserahkan Kemenkumham Sumsel di Universitas Sriwijaya--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong permohonan paten di Unsri, serta setelah paten didaftarkan, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Paten memberikan perlindungan terhadap invensi yang dihasilkan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi tiga perguruan tinggi di Palembang tersebut. Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan jumlah permohonan paten di Sumatera Selatan dan mempercepat penyelesaiannya.
Ilham menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten untuk invensi diberikan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan. Sementara sesuai Pasal 23, perlindungan paten sederhana diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
30 Sertifikat Paten Diserahkan Kemenkumham Sumsel di Universitas Sriwijaya--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
Ilham menegaskan bahwa perlindungan paten memiliki fungsi penting, yaitu sebagai jaminan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten, dan sebagai hak eksklusif yang diberikan Pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: