PN Palembang Buka Suara Soal Penetapan Herman Deru Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel

 PN Palembang Buka Suara Soal Penetapan Herman Deru Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel

PN Palembang Buka Suara Soal Penetapan Herman Deru Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel-Foto/luthfi-PALTV

BACA JUGA:Taktik Mematikan: Mengenal 4 Hero Marksman Andalan untuk Push Rank Awal Season 33

"Kami akan segera membuat penetapan pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi, dan diharapkan yang bersangkutan dapat hadir pada sidang Senin pekan depan," tegas hakim ketua Efiyanto, SH MH didalam persidangan.

saat dipersidangan, terdakwa Hendri Zainuddin juga memohon kepada majelis jika ahli tetap tidak bisa hadir maka meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

"Karena kami tidak akan menghadirkan saksi meringankan, jadi jika ahli tetap berhalangan hadir maka lebih baik langsung pemeriksaan terdakwa saja yang mulia," kata Hendri Zainuddin saat dipersidangan.

Oleh karena saksi tidak hadir dan ahli juga berhalangan hadir, persidangan pun ditunda dan bakal digelar lagi pada sidang Senin pekan depan.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin , Gede Pasek Suardika diwawancarai usai penundaan sidang, mengatakan kehadiran saksi Herman Deru sangat penting dalam pembuktian perkara tersebut.

BACA JUGA: 3 Kepala Dinas di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

Didampingi Rizal Syamsul, pengacara yang akrab disapa GPS ini mengklaim hadirnya Herman Deru sebagai saksi untuk mengetahui penganggaran dalam pencairan dana hibah selaku kepala daerah saat itu.

"Kalau dia (HD) tidak hadir saat itu tentu akan menimbulkan citra yang cukup drastis di negara hukum, yang justru malah tidak mentaati hukum," ujar Gede Pasek Suardika.

"Kalau menjadi pemimpin nanti, bagaimana ia akan mengajak nantinya kepada masyarakat untuk taat hukum, saya kira lebih baik hadirlah, apa sih susahnya hadir,"  ujarnya.

Menurut GPS, jika HD tidak mau hadir sebagai saksi justru itu bakal menambah keyakinan bahwa masalahnya bukan ada di KONI Sumsel namun lebih kepada masalah kebijakan dari gubernur saat itu.

Jadi ia berharap agar HD sebagai warga negara yang taat hukum, lebih baik hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan agar terang benderang terhadap peristiwa hukum yang terjadi.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, harus mentaati penetapan yang dibuat oleh majelis hakim hadir sebagai saksi dipersidangan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: