Kejati Sumsel Periksa Tim Pendamping Jaringan Internet Muba terkait Dugaan Korupsi Desa

Kejati Sumsel Periksa Tim Pendamping Jaringan Internet Muba terkait Dugaan Korupsi Desa

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH --foto/ dokumentasi Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun 2019-2023.

Berdasarkan rilis yang diterima Redaksi PALTV, penyidik memanggil serta memeriksa satu orang saksi dari Tim Pendampingan dan Asistensi Jaringan Internet Muba, berinisial AH pada Selasa, (2/7/2024).

"Bahwa hari ini tim penyidik pidsus kejati Sumsel memeriksa satu orang saksi berinisial AH sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel,  Vanny Yulia Eka Sari, SH MH saat dikonfirmasi.

Saksi tersebut lanjut Vanny, diperiksa dari pukul 09.00 WIB dan tanya mengenai perkara dugaan korupsi yang dimaksud.

BACA JUGA:Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Meningkatkan Kolaborasi

"Sekitar 20 pertanyaan yang diajukan pendiyik terkait dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun 2019-2023," ujar Vanny.

Lebih lanjut Vanny mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Selain itu, diperiksanya para saksi ini guna melengkapi berkas perkara tiga tersangksa dalam perkara ini," pungkas Vanny.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: