Sinergitas Antara Tim Perancang Kemenkumham Sumsel dan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Raperda

Sinergitas Antara Tim Perancang Kemenkumham Sumsel dan DPRD Banyuasin dalam Penyusunan Raperda

Sinergitas antara Tim Perancang Kemenkumham Sumsel dan DPRD Banyuasin dalam penyusunan Raperda, Jum’at (1/3/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dan tim.

Kanwil Kemenkumham Sumsel kemudian menggelar Rapat Mediasi Konsultasi Penyusunan Raperda pada hari Jum’at, 1 Maret 2024 di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Hadir dalam Rapat Mediasi Konsultasi tersebut Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, dengan juru bicara Perancang Perundang Ahli Madya yang merangkap Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin. Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan beserta tim.

Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan menyampaikan bahwa kunjungan kerja DPRD Kabupaten Banyuasin ini, untuk melanjutkan kerja sama sesuai MoU yang telah ditandatangani pada tahun 2023 lalu oleh pihak DPRD Kabupaten Banyuasin dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

BACA JUGA:Pemerintah Menetapkan 879 Pegawai PPPK dalam Komitmen Penguatan Kepegawaian di Kemenkumham


Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Rapat Mediasi Konsultasi Penyusunan Raperda bersama Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dan tim, Jum’at (1/3/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

“Kami tim DPRD meminta agar dalam proses pembentukan Raperda Kabupatan Banyuasin selalu mendapatkan bimbingan, arahan dan pendampingan dari Kantor Wilayah, termasuk dalam proses harmonisasi Raperda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan.

Selanjutnya, Tim Perancang Kemenkumham Sumsel pada kesempatan tersebut menjelaskan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Juru bicara Zainul Arifin menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan peraturan tersebut, pengharmonisasian merupakan suatu bagian penting.

“Dalam pelaksanaan harmonisasi perlu memperhatikan aspek-aspek antara lain Pancasila, UUD 1945, Asas Hukum, dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelas Zainul Arifin.

BACA JUGA:Peran Strategis Pustakawan Kemenkumham Sumsel sebagai Narasumber Workshop JDIH BPKP Sumsel


Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel foto bersama Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dan tim, Jum’at (1/3/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Perancang Perundang Ahli Madya Zainul Arifin kemudian menerangkan bahwa sesuai amanat yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 58, kini kewenangan pengharmonisasian tersebut menjadi tupoksi Kanwil Kemenkumham, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Bapemperda.

Zainul Arifin lalu berharap agar kegiatan ini bisa menjadi mediasi awal pada setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: