Dirjen Kekayaan Intelektual Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek pada Kemenkumham Sumsel

Dirjen Kekayaan Intelektual Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek pada Kemenkumham Sumsel

Dirjen Kekayaan Intelektual evaluasi layanan pendaftaran merek pada Kemenkumham Sumsel, Rabu (26/6/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Pada kegiatan evaluasi permohonan merek tersebut, dibahas pula mengenai ketentuan biaya dan logo merek lewat pendaftaran Protokol Madrid.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Imigrasi dan LPKA Palembang


Kegiatan evaluasi permohonan merek membahas ketentuan biaya dan logo merek melalui pendaftaran Protokol Madrid, Rabu (26/6/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara hanya dengan satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang.

Pendaftaran merek melalui Protokol Madrid ini sebagai upaya melindungi aset Kekayaan Intelektual (KI) bagi perusahaan yang ingin mengekspor barangnya ke beberapa negara.

Sistem Protokol Madrid ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan suatu produk, untuk bisa bersaing secara aman di pasar internasional.

“Untuk melakukan cek perkiraan biaya, pemohon bisa mengecek menggunakan Fee Calculator WIPO. Sedangkan untuk pemeriksaan brand secara global, bisa melalui WIPO Global Brand Database,” tutur Erick Christian.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Telusuri Paten di Kampus IKEST Muhammadiyah Palembang


Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengajukan lima merek kolektif pada tahun 2024 ini, yaitu BrejoNian dan Shiba Center dengan empat kelas permohonan, Rabu (26/6/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan telah menggali potensi untuk merek kolektif.

Ika Ahyani menerangkan bahwa terdapat lima merek kolektif yang sudah diajukan untuk tahun 2024 ini, yaitu BrejoNian dan Shiba Center dengan empat kelas permohonan.

Kanwil Kemenkumham Sumsel, kata Ika, berharap sertifikat pendaftaran itu bisa segera selesai dan dikeluarkan pada tahun ini juga.

Selain itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya selalu mendorong para Analis Kekayaan Intelektual dan pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, agar senantiasa melakukan pendampingan dan melakukan sosialisasi ketentuan-ketentuan tersebut kepada masyarakat pemohon merek.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Forum Dilkumjakpol untuk Atasi Isu Strategis Pemasyarakatan

Tim DJKI yang ikut dalam kunjungan dan evaluasi terdiri dari Pemeriksa Merek Ahli Pertama Achmad Nur Habibulloh, Analis Kebijakan Ahli Muda Aniah, Arsiparis Terampil Santri Muji, Analis KI Ahli Muda Yoel Gandy, dan PPNPN DJKI Chandra Nova.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: