Dirjen Kekayaan Intelektual Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek pada Kemenkumham Sumsel
Dirjen Kekayaan Intelektual evaluasi layanan pendaftaran merek pada Kemenkumham Sumsel, Rabu (26/6/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bertempat di Aula Musi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 yang lalu, Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat kunjungan tim Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Kunjungan tim evaluator dari DJKI tersebut dalam rangka evaluasi permohonan merek di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Selaku Analis Kebijakan Ahli Muda yang mengetuai tim evaluator, Erick Christian melakukan sharing yang berkaitan dengan kendala yang terjadi dalam pelayanan pendaftaran merek.
Selain itu, untuk peningkatan layanan Kekayaan Intelektual di wilayah, DJKI juga mengevaluasi keluhan para pemohon serta mengetahui kebutuhan sarana prasarana yang diperlukan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Bank Tabungan Negara Cabang Palembang
Ada beberapa hal penting yang menurut Erick Christian yang perlu mendapat atensi oleh pemohon merek ketika pengajuan.
Hal penting yang patut menjadi perhatian tersebut, lanjut Erick, adalah berkenaan dengan alamat. Alamat pada surat pernyataan maupun surat rekomendasi, kata Erick, harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jika alamat domisili atau usaha berbeda atau tidak sama, maka pemohon dapat menambahkan di bawah alamat KTP pada kolom pengajuan ketika melakukan permohonan,” terang Erick Christian.
Erick Christian kemudian menyampaikan bahwa untuk saat ini, kebijakan formalitas terkait nama merek harus mereferensikan yang tergambar dan tertera di label merek yang diajukan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev PEKPPP di Unit Pelaksana Teknis
Tim Evaluator DJKI diketuai oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Erick Christian, Rabu (26/6/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
Erick juga mengingatkan mengenai progres pengajuan. Menurutnya, kerap kali pemohon tidak membuka akun pada website pendaftaran.
Akibatnya, lanjut Erick, pemohon tidak mengetahui status terbaru dari proses permohonan yang menyebabkan pemohon kehabisan jangka waktu untuk merespon dan menanggapi.
“Menindaklanjuti arahan Direktur Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan wilayah pada tahap pemeriksaan formil ini, supaya Kantor Wilayah bisa memberi informasi langsung kepada pemohon. Misalnya kekurangan dokumen Rekomendasi UMKM dan sebagainya. Maka dari itu, alamat dan kontak person pemohon harus dicantumkan,” jelas Erick Christian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: