Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev PEKPPP di Unit Pelaksana Teknis
Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev PEKPPP di Unit Pelaksana Teknis--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Bagian Program dan Humas melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja unit penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan PEKPPP ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Dedy Zulian, bersama timnya yang melakukan Monev di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rupbasan Kelas I Palembang.
Di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, tim diterima oleh Kepala Lapas, Luhur Pambudi beserta tim, sedangkan di Rupbasan Kelas I Palembang, tim diterima oleh Kepala Rupbasan, Febryanto beserta tim.
Monev ini didasarkan pada rekomendasi dari tim Biro Perencanaan pada PEKPPP yang dilaksanakan pada 22 Februari 2024 di Hotel The Alts Palembang.
"Tim dari Kantor Wilayah melakukan monev PEKPPP untuk memantau langsung tindak lanjut dan pemenuhan sarana, prasarana, serta data dukung pelayanan publik di satuan kerja," ujar Dedy.
Dedy menambahkan bahwa PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). IPP ini menjadi salah satu komponen pengukuran Reformasi Birokrasi.
Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev PEKPPP di Unit Pelaksana Teknis--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
"Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh satuan kerja berjalan efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat atau pengguna layanan," tambahnya.
Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev PEKPPP di Unit Pelaksana Teknis--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
Dalam kegiatan PEKPPP ini, dilakukan monev terhadap enam aspek pelayanan publik yang meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari unit penyelenggara pelayanan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap melalui kegiatan ini, pelayanan publik di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rupbasan Kelas I Palembang dapat semakin optimal dan memenuhi standar kualitas yang diharapkan oleh masyarakat atau pengguna layanan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: