Trik Sukses dalam Negosiasi Penyitaan Properti untuk Agen Real Estate

Trik Sukses dalam Negosiasi Penyitaan Properti untuk Agen Real Estate

Trik Sukses dalam Negosiasi Penyitaan Properti untuk Agen Real Estate-freepik-freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Klien real estat Anda tertarik membeli rumah yang disita. Inilah cara kerja proses penyitaan dan tantangan membeli rumah yang diambil alih. Terakhir, kami akan memberikan tips agar proses transaksi berjalan semulus mungkin.

Apa itu Properti Penyitaan?

Sebuah properti disita melalui serangkaian langkah yang biasanya dimulai ketika pemilik rumah gagal membayar pembayaran hipotek mereka. Klien pembeli rumah Anda harus diberitahu tentang proses penyitaan di negara bagian Anda karena ada lebih banyak langkah yang harus dilalui saat membeli properti yang diambil alih. 

Berikut gambaran singkatnya.

1. Pemilik properti melewatkan pembayaran.

Pemberi pinjaman biasanya memberikan masa tenggang untuk pembayaran yang terlewat, namun pembayaran yang terlewat secara konsisten memicu tindakan lebih lanjut.

BACA JUGA:Inilah Pilihan Mobil Irit BBM Terbaik di Indonesia Tahun 2024, Hemat dan Ramah Lingkungan

2. Perusahaan hipotek mengajukan Pemberitahuan Cidera Janji.

Setelah beberapa bulan melewatkan pembayaran, pemberi pinjaman akan mengajukan Pemberitahuan Cidera Janji ke kantor pencatatan daerah dan mengirimkan salinannya kepada peminjam.

3. Perusahaan hipotek memberikan kesempatan kepada peminjam untuk menyembuhkan.

Sebelum tindakan lebih lanjut diambil, perusahaan hipotek biasanya memberi pemilik rumah jangka waktu tertentu untuk membayar pembayaran terutang, bunga, dan biaya agar hipoteknya lancar.

Kadang-kadang, selama periode ini, peminjam dapat menegosiasikan penjualan pendek dengan pemberi pinjaman, yang berarti mereka menjual properti kepada pihak ketiga dengan harga kurang dari saldo hipotek.

4. Pemberi pinjaman mengajukan Pemberitahuan Penjualan.

Proses penyitaan berlanjut jika pemilik rumah tidak dapat membayar utangnya atau menegosiasikan penjualan singkat. Pada langkah selanjutnya, pemberi pinjaman mengajukan Pemberitahuan Penjualan dan menjadwalkan lelang umum. Pemberitahuan ini dicatat di daerah dan dipasang di properti. Penjualan ini harus diiklankan di surat kabar lokal atau online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: