2 Klinik Pratama Lapas di Sumatera Selatan Raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI

2 Klinik Pratama Lapas di Sumatera Selatan Raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI

2 Klinik Pratama Lapas di Sumatera Selatan raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI, Sabtu (22/6/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia diraih oleh dua Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya pada hari Sabtu, 22 Juni 2024.

"Klinik pratama yang terakreditasi paripurna itu adalah Klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Banyuasin," ucap Ilham Djaya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Ilham Djaya menjelaskan, akreditasi klinik merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada manajemen klinik.

BACA JUGA:Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Kemenkumham Sumsel Siapkan Pelayanan Keimigrasian

Pengakuan pemerintah itu, lanjut Ilham Djaya, berdasarkan bahwa Klinik Pratama tersebut telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Sesudah dilakukan penilaian oleh Tim Akreditasi, dua Klinik Lembaga Pemasyarakatan tersebut dinyatakan memenuhi standar akreditasi dan paripurna. Paripurna merupakan predikat dengan hasil penilaian tertinggi. Akreditasi paripurna adalah lulus tingkat sempurna," jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Menilik pentingnya akreditasi tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer WBP, Ilham Djaya mengatakan pihaknya mendorong pengelola klinik di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumatera Selatan meraih Akreditasi Paripurna.

Berdasarkan data hingga Juni 2024, terang Ilham Djaya, dari 20 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, baru ada dua Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan tersebut yang mendapatkan Akreditasi Paripurna.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monitoring dan Evaluasi di UKK Musi Banyuasin

Menurut Ilham Djaya, Klinik Pratama di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Warga Binaan, sambung Ilham Djaya, mempunyai hak yang sama dengan masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Pelayanan kesehatan di Klinik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak harus dilaksanakan sesuai standar dalam Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya.

"Saya merasa yakin petugas kesehatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 Kabupaten dan Kota itu, sanggup memberikan pelayanan kesehatan terbaik dengan didukung kondisi Klinik yang ada dinilai cukup bersih, rapi, dan nyaman,” tutur Ilham Djaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: