Jawaban Pj Walikota Palembang Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi Dalam Rapat Paripurna

 Jawaban Pj Walikota Palembang Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi Dalam Rapat Paripurna

Jawaban Pj Walikota Palembang Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi Dalam Rapat Paripurna-foto/ilham wahyudi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang menggelar rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II tahun 2024, dengan agenda Tanggapan Pj Walikota terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2023, di Gedung DPRD kota Palembang, Sabtu, 22 Mei 2024.

Dalam kegiatan Rapat Paripurna ke-9 Dihadiri langsung oleh PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrouf Damenta.

Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengatakan, hari ini Paripurna jawaban dari pemadangan umum fraksi-fraksi yang sudah disampaikan oleh Pj Walikota Palembang.

"Atas jawaban dari Pj Walikota Palembang kami apresiasi, kemarin sudah disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kota Palembang dari fraksi PKB, terkait bangunan liar di Pasar 16 Ilir yang langsung ditindaklanjuti oleh Pj Walikota Palembang" Kata Zainal Abidin, ketua DPRD kota Palembang

BACA JUGA:Pelayanan di 2 Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan Pasca Gangguan Sistem Pusat Data Nasional

Selain itu, ada beberapa fraksi - fraksi ini sudah ditindaklanjuti dan diharapkan apa yang telah disampaikan  untuk segera ditindaklajuti dengan sebaik - baiknya.


Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin-foto/ilham wahyudi-PALTV

"Kemudian ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh fraksi - fraksi juga ditindaklanjuti. Kami harapkan apa yang kami sudah sampaikan karena ini suara rakyat untuk segera ditindaklajuti dengan sebaik - baiknya," ujarnya.

Sementara itu, Pj walikota Palembang, Ucok Abdulrouf Damenta mengatakan, saat ini yang menjadi sorotan terkait bangunan liar yang ada di Lorong Babi Pasar 16 Ilir.

"Setelah pertemuan pertama kami segera turun ke lapangan untuk mengecek yang hasilnya memang tidak sesuai dengan estetika aspek ruang. Kita panggil yang mempunyai bangunan tersebut, kemudian karena dia warga kita jadi kita ingin membawa hal ini untuk ke aspek - aspek hukum, melainkan dengan advokasi," ujar Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta.


Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta-foto/ilham wahyudi-PALTV

Oleh karena itu, pemerintah kota Palembang memutuskan untuk melakukan advokasi kemudian juga yang bersangkutan bersedia.

"Awalnya meminta waktu 3 bulan tetapi yang kami berikan waktu selama 1 minggu. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia yang nantinya akan dibantu oleh pihak Pol PP Kota Palembang," terangnya.

Lebih lanjut Damenta menjelaska, pembokaran bangunan tersebut akan dilakukan secara humanis karena yang bersangkutan merupakan warga kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: