Waspadai 3 Metode Pencucian Uang Ini!

Waspadai 3 Metode Pencucian Uang Ini!

Waspadai 3 Metode Pencucian Uang Ini!--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Istilah pencucian uang atau money laundering sering kali kita dengar. Menurut Pusdiklatwas BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), pencucian uang merupakan cara untuk menyembunyikan, memindahkan, dan memanfaatkan hasil dari tindak kejahatan.

Termasuk kegiatan organisasi kriminal, kejahatan ekonomi, korupsi, perdagangan narkoba, dan berbagai aktivitas kriminal lainnya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah pencucian uang mulai digunakan di Amerika Serikat pada tahun 1920. Pada masa itu, mafia Amerika memperoleh uang dari berbagai aktivitas kriminal seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, penjualan minuman keras ilegal, dan narkoba.

Mereka kemudian membeli perusahaan legal dengan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah. Tujuan utamanya adalah menyamarkan sumber dana agar tampak seperti berasal dari sumber yang sah.

Salah satu investasi terbesar mereka adalah perusahaan pencucian pakaian yang terkenal saat itu di Amerika Serikat, yaitu Laundromats. Uang dari berbagai kejahatan disalurkan ke bisnis pencucian pakaian ini.

BACA JUGA:DPRD OKI Gelar Rapat Paripurna, Segera Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Tindakan yang Termasuk Pencucian Uang

Di Indonesia, kejahatan pencucian uang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Thn 2010 Mengenai Pencegahan, Pemberantasan aksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut undang-undang tersebut, tindakan-tindakan yang termasuk pencucian uang adalah:

Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk. 

Termasuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau tindakan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.

BACA JUGA:Terinspirasi Oleh Perjalanannya di Afrika, PJ Morton Merilis Album Cape Town to Cairo

Menutupi atau mengaburkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, alih hak, atau kepemilikan sebenarnya dari harta kekayaan yang diketahui atau seharusnya diduga berasal dari tindak pidana.

Menerima, menguasai, menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, menukarkan, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Tiga Langkah Pencucian Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber