Camat Muara Kuang Dilaporkan ke Inspektorat Ogan Ilir Perkara Pemecatan 3 Perangkat Desa Sri Kembang

Camat Muara Kuang Dilaporkan ke Inspektorat Ogan Ilir Perkara Pemecatan 3 Perangkat Desa Sri Kembang

Camat Muara Kuang dilaporkan ke Inspektorat Ogan Ilir perkara pemecatan 3 Perangkat Desa Sri Kembang, Jum’at (14/6/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Camat Muara Kuang Muhammad Alfian dilaporkan dua orang Perangkat Desa Sri Kembang padahari Jum’at, 14 Juni 2024.

Camat Muara Kuang Muhammad Alfian dilaporkan dengan perkara dugaan penyalahgunaan kode etik, telah memberhentikan dua Perangkat Desa Sri Kembang secara sepihak.

Dua Perangkat Desa dengan didampingi Kuasa Hukum Defi, mendatangi Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Dua orang Perangkat Desa Sri Kembang ini atas nama Suprianto dan Sutikno.

Defi, Kuasa Hukum kedua Perangkat Desa Sri Kembang ini mengatakan, Camat Muara Kuang dilaporkan dua orang kliennya atas tindakan melakukan pemecatan secara sepihak kepada Suprianto sebagai Kasi Pemerintahan dan Sutikno sebagai Kaur Keuangan.

BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Pj Bupati Banyuasin Pimpin Gerakan Aksi Bersih Sungai di Desa Gasing


Kuasa Hukum Defi menemani dua orang Perangkat Desa Sri Kembang melaporkan Camat Muara Kuang ke Inspektorat Pemkab Ogan Ilir, Jum’at (14/6/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

Pemberhentian sepihak tersebut dilakukan Camat Muara Kuang Muhammad Alfian secara sepihak, tanpa ada klarifikasi kepada keduanya terkait kesalahan yang dituduhkan.

Lebih lanjut, Defi menyatakan bahwa sebenarnya ada satu orang Perangkat Desa lagi yang dipecat atau diberhentikan oleh Camat Muara Kuang Muhammad Alfian. Namun, satu orang ini tidak berani untuk melawan dan melaporkan atas pemberhentiannya.

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Pemkab Ogan Ilir Muhammad Ibnu membenarkan adanya laporan yang masuk, yang ditujukan kepada Camat Muara Kuang.

Laporan ini selanjutnya akan diteliti terlebih dahulu dan baru akan diproses sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Iduladha 1445 H, Warga Serbu Pasar Murah di Halaman Dinas KPTPH OKI


Kuasa Hukum Defi (tenga) bersama dua orang Perangkat Desa Sri Kembang usai melaporkan Camat Muara Kuang ke Inspektorat Pemkab Ogan Ilir, Jum’at (14/6/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

Karena, lanjut Muhammad Ibnu, dari laporan yang disampaikan ke Inspektorat Pemkab Ogan Ilir bahwa kejadian tanggal dan bulan pada Oktober 2024 dan 23 November 2024.

“Sedangkan saat ini baru bulan Juni 2024. Sehingga, Inspektorat akan melakukan proses dengan penelitian lebih lanjut,” ujar Kepala Inspektorat Pemkab Ogan Ilir Muhammad Ibnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv