Aturan Upah Bagi Karyawan yang Mengambil Cuti Melahirkan

Aturan Upah Bagi Karyawan yang Mengambil Cuti Melahirkan

Aturan Upah Bagi Karyawan yang Mengambil Cuti Melahirkan--free pik.com

BACA JUGA:Server Sempat Down, PPDB Jalur Zonasi Palembang Tetap Dilaksanakan Online

UU KIA juga memberikan perlindungan bagi ibu yang mengalami keguguran, dengan hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter, dokter kebidanan, atau bidan.

Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas dan kesempatan yang layak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama jam kerja.

Hak Suami untuk Cuti Pendampingan

Tidak hanya ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti mendampingi istri saat persalinan. Suami berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dan dapat diperpanjang hingga 3 hari atau sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan.

BACA JUGA: Dukung Optimalisasi Realisasi Pajak Daerah, Begini Langkah Pengawalan Kejari OKI

Putri menambahkan, selain penguatan perlindungan pekerja, UU KIA juga menekankan aspek kesejahteraan pekerja melalui penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan.

"Jenis fasilitas kesejahteraan ini bisa beragam, yang penting adalah fasilitas tersebut dibutuhkan oleh pekerja dan perusahaan mampu untuk menyediakannya," ujarnya.

Dengan pengesahan UU KIA, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak, khususnya bagi pekerja/buruh, dapat semakin ditingkatkan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencapai visi Indonesia Emas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber