Sidang Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Dua Eks Dirut PT SCM Divonis Pidana Berbeda
Sidang Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Dua Eks Dirut PT SCM Divonis Pidana Berbeda-Foto/luthfi-PALTV
Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.
Bahwa menurut dakwaan jaksa, diduga terdakwa telah dalam penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia ini tanpa persetujuan pihak Dewan Pengawas serta Bupati Muara Enim saat itu.
BACA JUGA:Tips Mendapatkan Beasiswa LPDP Tanpa LoA: Peluang Besar Bagi Anda
Selain tidak ada persetujuan dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim, penyertaan modal tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan PD SPME.
Adapun dua terdakwa yakni Yan Azmi dan Iswanto, adalah mantan direktur PT Satu Cita Mulia (SCM) dari periode berbeda yang juga merupakan pengembangan perkara atas nama terpidana Novriansyah Regan mantan Dirut PD SPME.
Sehingga, menurut audit Inspektorat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: