Unit PPA Satreskrim Polres OKI Ungkap Kasus Bayi Laki-laki dalam Kardus, Ternyata Ini Dia Ayah Biologisnya!

Unit PPA Satreskrim Polres OKI Ungkap Kasus Bayi Laki-laki dalam Kardus, Ternyata Ini Dia Ayah Biologisnya!

Petugas Unit PPA Polres OKI berhasil ungkap kasus bayi laki-laki dalam kardus dan tangkap ayah biologisnya, Senin (3/6/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Masih ingat kejadian penemuan bayi laki-laki di dalam kardus di Desa Suka Mulya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 10 Mei 2024 lalu? Saat ditemukan, kondisi bayi itu masih hidup dan diletakkan di teras rumah warga.

Ternyata bayi mungil tersebut terlahir dari seorang pelajar di bawah umur berinisial A (13), di mana adalah korban pencabulan hingga melahirkan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres OKI telah berhasil menangkap pelaku asusila tersebut.

Pelaku adalah pria bernama Tau (40) yang tak lain tetangga korban sendiri. Kini pelaku telah menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres OKI.

BACA JUGA:Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Suka Mulya Lempuing OKI Bikin Heboh!

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto saat siaran pers pada Senin sore, 3 Juni 2024 menjelaskan, pengungkapan pelaku berawal dari petunjuk tulisan S (Sari) pada kardus, yang digunakan sebagai tempat meletakkan bayi laki-laki tak berdosa itu.

"Ternyata tulisan S dimaksud adalah nama Desa yakni Sidang Sari. Lalu tim lakukan penelusuran asal usul kardus yang mengarah ke tersangka," beber Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto.

Setelah diinterogasi, lanjut Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, pelaku Tau (40) mengakui perbuatanya telah mencabuli korban sebanyak delapan kali, sejak bulan Mei sampai dengan September, hingga korban hamil dan melahirkan.

Perbuatan cabul bermula karena ada rasa suka terhadap korban. Di mana awalnya korban sekira pukul 11:00 WIB main ke rumah temannya yang merupakan anak tersangka, di Dusun 4 Desa Sindang Sari.

BACA JUGA:Jual BBM Ilegal, 1 Orang Pelaku Dibekuk Saat Melintas dalam Kota Muara Enim


Pengungkapan pelaku Tau (40) berawal dari petunjuk tulisan S (Sari) pada kardus yang digunakan sebagai tempat meletakkan bayi laki-laki tak berdosa itu, Senin (3/6/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Saat itu korban A bermain masak-masakan. Lalu teman korban mengajaknya makan siang namun korban menolak karena alasan kenyang.

"Setelah temannya tersebut masuk ke rumah, korban pun bermain ayunan di teras rumah tersangka. Saat itulah tersangka mendekati korban sembari memegang tangannya dan berkata ‘ayo ikut saya’, korban menolak dan menggelengkan kepalanya," ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto.

Tak sampai di situ, tersangka bahkan menarik paksa tangan korban lalu membawanya ke dalam rumah kosong yang berada tak jauh dari rumah tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv