Terdakwa Hendri Zainuddin Minta Majelis Hakim Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Sebagai Saksi

Terdakwa Hendri Zainuddin Minta Majelis Hakim Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Sebagai Saksi

Terdakwa Hendri Zainuddin minta Majelis Hakim hadirkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai saksi perkara korupsi KONI Sumsel, Senin (3/6/2024).-Luthfi-PALTV

"Lalu yang kedua, kita ini juga ingin mempertanyakan kepada Bapak Gubernur juga Pak HD, BPK sudah menyatakan bahwa temuan di KONI Sumsel itu sebesar Rp1,6 milliar sudah kami selesaikan. Tetapi pada saat itu Pak Gubernur memerintahkan Inspektorat untuk menginvestigasi kami, sehingga ada apa yang sebenarnya kan?" terang Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akan Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

Hendri Zainuddin berharap supaya hal serupa tidak terulang kembali, lantaran kebijakan yang Pemerintah Provinsi yang dinilainya merugikan olahraga di Sumatera Selatan.

"Ya supaya olahraga di Sumatera Selatan ini cukup kami saja yang jadi korban, karena kebijakan Porprov di Lahat kemarin. Jelas-jelas ada Porprov sementara uang tak dianggarkan dari APBD," pungkas terdakwa Hendri Zainuddin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Hendri Zainuddin telah merugikan negara senilai Rp3,4 miliar, atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara korupsi ini telah menjerat mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir, yang sudah divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

BACA JUGA:Terjerat Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin

Kemudian mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv