Hotman Paris Soroti Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lahat, Putusan Sudah Inkrah di MA

Hotman Paris Soroti Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Lahat, Putusan Sudah Inkrah di MA

Pengacara kondang Hotman Paris soroti kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat, putusan sudah inkrah di MA, Minggu (2/6/2024).--Tangkapan layar instagram.com/@hotmanparisofficial

BACA JUGA: Jaga Rahasia Anda, Strategi Berbelanja Aman dan Proteksi Data Pribadi Online!

Adapun bunyi Kasasi untuk terdakwa GA (18) tertuang dalam putusan Kasasi tanggal 10 Oktober 2023 dengan Nomor: 6936/TU/2023/4713K/Pid.Sus/2023 dengan amar sebagai berikut:

"Menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum, selanjutnya melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 75/PID/2023/PT.PLG tanggal 16 Mei 2023 yang amarnya menerima permohonan banding Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 8/Pid.Sus/2023/PN.Lht tanggal 16 Maret 2023 pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dipotong masa penahanan dengan Rp1 miliar subsidair 6 (enam) bulan penjara dipotong masa penahanan dengan dibebankan biaya perkara Rp2.500," bunyi putusan Kasasi terdakwa GA (18).

Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) divonis Majelis Hakim PN Lahat selama 10 bulan penjara, atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial A (17).

Terkait vonis 10 bulan penjara tersebut, banyak kalangan yang memprotes keputusan Majelis Hakim PN Lahat. Salah satunya datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA:Dilema Cuaca Ekstrim, Bagaimana Motor Bereaksi dan Strategi untuk Bertahan?

Hotman Paris dalam unggahan video di akun media sosialnya menyebutkan, sepatutnya vonis merujuk pada Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pemerkosaan, yakni Pasal 81 Ayat (1) UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara, dan paling singkat tiga tahun penjara, serta denda Rp300 juta, dan paling sedikit Rp60 juta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv